Makalah
AKAD-AKAD PERBANKAN SYARIAH
TUGAS
disusun
untuk memenuhi tugas mata kuliah Pengantar Perbankan Syariah
pada jurusan Ekonomi Syariah
pada jurusan Ekonomi Syariah
Dosen
Pembina:
Syarifah
Mauli Masyithah A.Md., S.E.
Oleh:
Maulida - 150602084
Fadly Ramadhan – 150602086
Putri
Munifa - 150602087
Rizatul
Ummi - 150602088
Wilda
Rahmi - 150602089
Azizawati - 150602090
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UIN
AR-RANIRY
2016
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Bank Syariah
adalah lembaga keuangan yang berbasis Syariah Islam. Secara makro bank syariah
memposisikan dirinya sebagai pemain aktif daam mendukung dan memainkan kegiatan
investassi di masyarakat untuk melakukan di sekitar nya. Di satu sisi bank
syariah mendororng dan mengajak masyarakat untuk ikut aktif berinvestasi
melalui berbagai produkny, sedangkan di sisi lain bank syariah aktif untuk
melakukan investasi di masyarakat. Selain itu, secara mikro bank syariah
merupakan lembaga keuangan yang menjamin seluruh aktifitas operasinya, termasuk
produk dan jasa keuagan yan g ditawarkan, telah sesuai dengan prinsip islam.
Berbeda dengan
produk dan jasa keuangan bank konvensional, produk dan jasa keuangan bank
syariah tidka terlepas dari jenis akad yang digunakan. Jenis akad yang
dingunakan oleh suatu produk biasanya melekat pada nama produk tabungan yang mengunakan akad mudarabah,
sedangkan tabungan wadi’ah berarti produk tabungan yang menggunakan akad
wadi’ah. Hal ini berarti segala ketentuan mengenai akad wadi’ah berlaku untuk
wadi’ah
Oleh sebab itu,
melalui makalah ini pemakalah akan membahas apa saja akad- akad yang terdapat
pada bank syariah dan bagaimana
penerapannya, menjelaskan konsep dasar dari akad itu sendiri.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Konsep akad (peserikatan)
2.
Macam-macam akad dalam Bank Syariah
3.
Kaitan akad dengan bank syariah
BAB I
PEMBAHASAN
A. KONSEP AKAD
Dalam melakukan
suatu kegiatan muamalah, Islam mengatur ketentuan-ketentuan perikatan (akad).
Ketentuan akad ini tentunya berlaku dalam kegiatan perbankan Islam. Uraian
berikut ini merupakan konsep perikatan (akad) dalam hukum Islam yang dijelaskan
secara umum dan singkat saja.
1.
Pengertian
Perikatan (Akad)
Istilah
perikatan yang digunakan dalam KUH Perdata, dalam Islam dikenal dengan istilah
aqad (akad dalam Bahasa Indonesia). Jumhur Ulama mendefinisikan akad adalah
"pertalian antara ijab dan kabul yang dibenarkan oleh syara' yang
menimbulkan akibat hukum terhadap objeknya.”[1]
Ikrar merupakan
salah satu unsur terpenting dalam pembentukan akad. Ikrar ini berupa ijab dan
kabul. Ijab adalah suatu pernyataan dari seseorang (pihak pertama) untuk
menawarkan sesuatu. Kabul adalah suatu pernyataan dari seseorang (pihak kedua)
untuk menerima atau mengabulkan tawaran dari pihak pertama. Apabila antara ijab
dan kabul yang dilakukan oleh kedua pihak saling berhubungan dan bersesuaian,
maka terjadilah di antara mereka.
2.
Akad yang
digunakan Bank Syariah[2]
Akad atau transaksi yang digunakan bank syariah dalam operasinay
terutama diturunkan dari kegiatan mencari keuntungan (tijarah) dan sebagian
dari kegiatan tolong-menolong (tabarru’)
3.
Keterkaitan
Akad dan Produk
Akad atau transaksi yang berhubungan dengan kegiatan usaha bank
syariah dapat di golongkan ke dalam transaksi untuk mencari keuntungan
(tijarah) dan transaksi tidak untuk mencari keuntungan (tabarru’). Akad dari
tanskasi tijarah yaitu: Mudarabahah, salam, istishna, ijarah, ijarah wa iqtina,
ujr, sharf, mudharabah, musharakah, muzara’ah, musaqah, mukhabarah. Sedangkan
tabarru’ yaitu: wasi’ah yad dhamamah, qardh,qarddhul hasan,
wakalah,kafalah,hiwalah,rahn,hibah, waqf, shadaqah, hadiah.
B. AKAD BANK SYARIAH[3]
Berbagai jenis akad yang diterapkan oleh bank syariah dapat dibagi
ke da;lam enam kelompok pola, yaitu:
1.
Pola titipan, seperti wadi’ah yad
amanah dan wadi’ah yad dhamanah
2.
Pola pinjaman, seperti qardh dan
qardhul hasan
3.
Pola bagi hasil, seperti mudharabah
dan musharakah
4.
Pola jual beli, seperti murabahah,
salam, dan istishna;
5.
Pola sewa, seperti ijarah dan ijarah
wa iqtina; dan
6.
Pola lainnya, seperti
wakalah,kafalah,hiwalah,ujr, sharf, dan rahn.
C.
AKAD POLA
TITIPAN
Akad berpola
titipan (Wadi'ah) ada dua, yaitu Wadi’yad
Amanah dan Wadi’ah yad Dhamanah. pada awalnya,bentuk yad al-amanah
`tangan amanah,' yang kernudian dalam perkembangannya memunculkan
yadh-dharnanah `tangan penanggung: Aia Wadi' ah yad Dharnanah ini akhirnya
banyak dipergunakan dalam aplikasi perbankan syariah dalam produk-produk
pendanaan.
1.
Wadi’ah yad
Amanah
Secara umum Wadi’ah adalah titipan murni dari pihak penitip kepada
pihak penyimpan (muwaddi') yang mempunyai barang/aset kepada pihak penyimpan
(mustawda’) yang diberi amanah/kepercayaan, baik individu maupun badan hukum,
tempat barang yang dititipkan harus dijaga dari kerusakan, kerugian, keamanan,
dan keutuhannya, dan dikembalikan kapan saja penyimpan menghendaki.
Barang/aset yang dititipkan adalah sesuatu yang berharga yang dapat
berupa uang, barang, dokumen, surat berharga, atau barang berharga lainnya.
Biaya penitipan boleh dibebankan kepada pihak penitip sebagai kompenjsasi atas
tanggung jawab pemeliharaan.
pihak penyimpan tidak boleh menggunakan atau memanfaatkan
barang/aset yang dititipkan, melainkan hanya menjaganya. Selain itu,
barang/aset yang dititipkan tidak boleh dicampuradukkan dengan barang/aset
lain, melainkan harus dipisahkan untuk masing-masing barang/aset penitip.
2.
Wadi’ah yad
Dhamanah
Dari prinsip yad al-amanah `tangan amanah' kemudian berkembang
prinsip yadh-Dhamanah `tangan penanggung' yang berarti bahwa pihak penyimpan
bertanggung jawab atas segala kerusakan atau kehilangan yang terjadi pada
barang/aset titipan.
Hal ini berarti bahwa pihak penyimpan sekaligus penjamin keamanan
barang/aset yang dititipkan. Ini juga berarti bahwa pihak penyimpan telah
mendapatkan izin dari pihak penitip untuk mempergunakan barang/aset yang
dititipkan tersebut untuk aktivitas perekonomian tertentu, dengan catatan bahwa
pihak penyimpan akan mengembalikan barang/aset yang dititipkan secara utuh pada
saat penyimpan menghendaki. Hal ini sesuai dengan
anjuran dalam Islam agar aset selalu diusahakan untuk tujuan produktif (tidak idle
didiamkan saja).
Rukun dari akad titipan Wadi'ah yad Amanah. maupun yad Dhamanah)
yang harus dipenuhi dalam transaksi ada beberapa hal berikut.
1) pelaku akad, yaitu
penitip (mudr’/muwaddi) dan penyimpan penerima
titipan (muda’/mustawda');
2) objek akad, yaitu barang
yang dititipkan; dan
3) shighah, yaitu
Ijab dan Qabul
Sementara itu, syarat Wadi'ah. yang harus dipenuhi adalah syarat
bonus sebagai berikut:
1) bonus merupakan kebijakan
penyimpan; dan
2) bonus tidak disyaratkan
sebelumnya.
D.
AKAD POLA
PINJAMAN
Satu-satunya
akad berbentuk pinjaman yang diterapkan dalam perbankan syariah adalah Qardh dan
turunannya Qardhul Hasan. Karna bunga dilarang dalam Islam, maka pinjaman Qardh
maupun Qardhul Hasan merupakan pinjaman tanpa bunga. Lebih khusus Piniaman
Qardhul Hasan merupakan pinjaman kebajikan yang tidak bersifat komersial,
tetapi bersifat sosial.
1.
Pinjaman Qardh
Qardh merupakan pinjaman kebajikan tanpa imbalan, biasanya untuk
pembelian barang-barang fungible (yaitu Barang yang dapat diperkirakan dan diganti
sesuai berat, ukuran, dan jumlahnya). Objek dan pinjaman qardh biasanya adalah uang atau alat tukar lainnya
(Saleh, 1992), yang merupakan transaksi pinjaman murni tanpa bunga ketika peminjam
mendapatkan uang tunai dari pemilik dana (dalam hal ini bank) dan hanyamengembalikan
pokok utang pada waktu tertentu di masa yang akan datang. Peminjam atas prakarsa
sendiri dapat mengembalikan lebih besar sebagai ucapan terima kasih.
Rukun dari akad Qardh atau Qardhul Hasan dalam transaksi ada
beberapa:
1) pelaku akad, yaitu
muqtaridh (peminjam), pihak yang membutuhkan pihak yang memiliki dana, dan muqridh
(pemberi pinjaman),
2) objek akad, yaitu gardh
(dana);
3) tujuan, yaitu ‘iwad
berupa pinjaman tanpa imbalan (pinjam Rp.X,- dikembalikan Rp.X,-); dan
4) shighah, yaitu
Ijab dan Qabul.
Sedangkan syarat dari akad Qardh atau Qardhtul Hasan yang harus
dipenuhi dalam transaksi, yaitu:
1) kerelaan kedua belah
pihak; dan
2) dana digunakan untuk
sesuatu yang bermanfaat dan halal.
E.
AKAD POLA BAGI
HASIL
Akad bank
syariah yang utama dan paling penting yang disepakati oleh para ulama adalah
akad dengan pola bagi hasil dengan prinsip mudharabah (trustee profit sharing)
dan musyarakah (joint venture profit sharing).
1.
Musyarakah
Musyarakah merupakan istilah yang sering dipakai dalam konteks skim
pembiayaan Syariah. Istilah ini berkonotasi lebih terbatas dari pada istilah
syirkah yang lebih umum digunakan dalam fikih Islam (Usmani, 1999).
Musyarakah merupakan akad bagi hasil ketika dua atau lebih
pengusaha pemilik dana/modal bekerja sama sebagai mitra usaha, rnembiayai
investasi usaha baru atau yang sudah berjaian. Mitra usaha pemilik modal berhak
ikut serta dalam manajemen perusahaan, tetapi itu tidak merupakan keharusan.
Para pihak dapat membagi pekerjaan mengelola usaha sesuai kesepakatan dan
mereka juga dapat meminta gaji/upah untuk tenaga dan keahlian yang mereka
curahkan untuk usaha tersebut.
Musyarakah pada umumnya merupakan perjanjian yang berjalan terus
sepanjang usaha yang dibiayai bersama terus beroperasi. Meskipun demikian,
perjanjian musyarakah dapat diakhiri dengan atau tanpa menutup usaha. Apabila
usaha ditutup dan dilikuidasi, maka masing-masing mitra usaha mendapat basil
likuidasi aset sesuai nisbah penyertaannya. Apabila usaha terus berjalan, maka
mitra usaha yang ingin mengakhiri perjanjian dapat menjual sahamnya ke mitra
usaha yang lain dengan harga yang disepakati bersama.
Rukun dari akad musyarakah yang harus dipenuhi dalam transaksi ada
beberapa, yaitu:
1) pelaku akad, yaitu para mitra usaha;
2) objek akad, yaitu modal (mal), kerja
(dharabah), dan keuntungan (ribh);
3) shighah, yaitu Ijab dan Qabul.
Syarat dari akad musyarakah yaitu :
akad harus
dilaksanakan atas persetujuan para pihak tanpa adanya tekanan, penipuan, atau
penggambaran yang keliru, dan sebagainya.
2.
Mudharabah
Secara singkat mudharabah atau penanaman modal ialah penyerahan
modal uang kepada oarang yang beniaga sehingga ia mendapatkan persentase
keuntungan (Al-Mushlih dan Ash-Shawi, 2004)
Sebagai suatu bentuk kontark, mudharabah merupakan akad bagi hasil
ketika pemilik dana/modal (pemodal), biasa di sebut shahibul mal/rabbul mal,
menyediakan modal (100 persen) kepada pengusaha sebagai pengelola, biasa
disebut mudharib, untuk melakukan aktivitas produktif dengan syarat bahwa
keuntungan yang di hasilkan akan dibagi di antara mereka menurut kesepakatan
yang ditentukan sebelumnya dalam akad.
Rukun dari akad mudharabah yang harus dipenuhi dalam transaksi ada
beberapa, yaitu:
1)
Pelaku akad, yaitu shahibul mal
(pemodal) adalah pihak yang memiliki modal tetapi tidak bisa berbisnis, dan
mudharib (pengelola) adalah pihak yang padai berbisnis, tetapi tidak memiliki
modal;
2)
Objek akad, yaitu modal (mal), kerja
(dharabah), dan keuntungan (ribh); dan
3)
Shighah, yaitu ijab
dan qabul
Sementar itu,
syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi dalam mudharabah terdiri dari syarat
modal dan kewuntungan. Syarat modal yaitu;
1)
Modal harus berupa uang;
2)
Modal harus jelas dan diketahui
jumlahnya;
3)
Modal harus tunai bukan hutang; dan
4)
Modal ahrus diserahkan kepada mitar
kerja.
F.
AKAD POLA JUAL
BELI
Jual beli atau
perdagangan atau perniagaan atau trading secara terminologi Fikih Islam berarti
tukar menukar harta atas dasar saling ridha (rela), atau memindahkan
kepemilikan dengan imbalan pada sesuatu yang diizinkan (Santoso, 2003).
1.
Murabahah
Murabahah adalah istilah dalam Fikih Islam yang berarti suatu
bentuk jual beli tertentu ketika penjual menyatakan biaya perolehan barang,
meliputi harga barang dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan untuk memperoleh
barang tersebut, dan tingkat keuntungan yang diinginkan.
Rukun dari akad murabahah yang ahrus dipenuhi dalam transaksi ada
beberapa, yaitu:
1)
Pelaku akad, yaitu ba’i (penjual)
adalah pihak yang memiliki barang untuk dijual, dan musytari (pembeli) adalah
pihak yang memerlukan dan akan membeli barang;
2)
Objek akad, yaitu mabi’ (barang
dagangan) dana tasaman (harga); dan
3)
Shighah, yaitu ijab
dan qabul.
Beberapa syarat
pokok murabahah menurut Usmani (1999), antara lain scbagai berikut.
1) Murabahah
merupakan salah satu bentuk jual beli ketika penjual secara eksplisit
menyatakan biaya perolehan barang yang akan dijualnya dan menjual kepada orang
lain dengan menambahkan tingkat keuntungan yang diinginkan.
2) Tingkat
keuntungan dalam murabahah dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama
dalam bentuk persentase tertentu dari biaya.
3) Semua
biaya yang dikeluarkan penjual dalam rangka memperoleh barang, seperti biaya
pengiriman, pajak, dan sebagainya dimasukkan ke dalam biaya perolehan.akan
tetapi, pengeluaran yang timbul karena usaha, tidak boleh dimasukkan dalam
harga suatu transaksi.
4) Murabahah
dikatakan sah hanya ketika biaya-biaya perolehan barang dapat ditentukan secara
pasti. Jika biaya-biaya tidak dapat dipastikan, barang/komoditas tersebut tidak
dapat dijual.
2.
Salam
Salam merupakan bentuk jual beli dengan pembayaran di muka dan penyerahan
barang di kemudian hari dengan harga, spesifikasi, jumlah kualitas, tanggal dan
tempat penyerahan yang jelas, serta disepakati
sebelumnya dalam perjanjian.
Barang yang diperjualbelikan belum tersedia pada saat transaksi dan
harus diproduksi terlebih dahulu, seperti produk-produk pertanian dan
produk-produk fungible (barang yang dapat diperkirakan dan diganti sesuai
berat, ukuran, dan jumlahnya) lainnya. Barang-barang non fungible seperti batu
mulia, lukisan berharga, dan lain-lain yang merupakan barang langka tidak dapat
dijadikan objek salam (Al-Omar clan Abdel-Haq, 1996). Risiko terhadap barang
yang diperjualbelikan masih berada pada penjual sampai waktu penyerahan barang.
Pihak pembeli berhak untuk meneliti dan dapat menolak barang yang akan diserahkan
apabila tidak sesuai dengan spesifikasi awal yang disepakati.
Rukun dari akad salam yang harus dipenuhi dalam transaksi ada
beberapa, yaitu:
1) pelaku akad, yaitu muslam
(pembeli) adalah pihak yang membutuhkan dan memesan barang, clan muslam ilaih
(penjual) adalahpihak yang memasok atau memproduksi barang pesanan;
2) objek akad, yaitu barang
atau hasil produksi (muslam fiih) dengan spesifikasinya dan harga (tsaman); dan
4)
shighah, yaitu Ijab
dan Qabul.
Syarat-syarat
salam antara lain sebagai berikut:
1)
pembeli harus membayar penuh barang
yang dipesan pada saat akad salam ditandatangani.
2)
Salam hanya boleh digunakan untuk
jual beli komiditas yang kualitas dan kuantitasnya dapat ditentukan dengan
tepat.
3)
Kualitas dari komoditas yang akan
dijual dengan akad salam perlu mumpunyai spesifikasi yang jelas tanpa keraguan
yang dapat menimbulkan perselisihan.
4)
Ukuran kuantitas dari komoditas
perlu disepakati dengan tegas
5)
Tanggal dan tempat penyerahan barang
yang pasti harus ditetapkan dalam kontrak
6)
Salam tidak dapat dilakukan untuk
barang-barang yang harus di serhkan langsung.
3.
Istishna
Istishna adalah memesan kepada perusahaan untuk memproduksi barang atau komidatas tertentu
untuk pembeli/pemesan. Istishna merupakan salah satu bentuk jual beli dengan
pemesanan yang mirip dengan salam.
Jika perusahaan mengerjakan untuk memproduksi barang yang dipesan
dengan bahan baku dari perusahaan, maka kontrak/akad istishna muncul. Agar akad
istishna menjadi sah, harga harus ditetapkan di awal sesuai kesepakatan dan
barang harus memiliki spesifikasi yang jelas yang telah disepakati bersama.
Dalam istishna pembayaran dapat di muka, di cicil sampai selesai, atau di
belakang.
Rukun dari akad istishna yang harus dipenuhi dalam transaksi ada
beberapa hal,yaitu:
1)
Pelaku akad , yaitu mustashni’
(pembeli) adalah pihak yang membutuhkan dan memesan barang, dan shani’
(penjual) adalah pihak yang memproduksi barang pesanan
2)
Objek akad, yaitu barang atau jasa
(mashnu’) daengan spesifikasinya dan harga (tsaman); dan
3)
3shighah, yaitu ijab dan
qabul.
G.
AKAD POLA SEWA
Transaksi
nonbagi hasil selain yang berpola jual beli adalah transaksi berpola sewa atau
ijarah. Ijarah, biasa juga disebut sewa, jasa atau imbalan, adalah akad yang
dilakukan atas dasar suatu manfaat dengan imbalan jasa.
1.
Ijarah
Sewa atau ijarah dapat dipakai sebagai bentuk pembiayaan, pada
mulanya bukan merupakan bentuk pembiayaan, tatapi merupakan aktivitas usaha
seperti jual beli. Individu yang membutuhkan pembiayaan untuk membiayai
pembelian aset produktif. Pemilik dana kemudian membeli barnag dimaksud dan
kemudian menyewakannya kepada yang membutuhkan aset tersebut.
Rukun dari akad iajrah yanh harus dipenuhi dalam transaksi ada
beberapa:
1)
Pelaku akad. Yaitu musta’jir
(penyewa) dalah pihak yang menyewaaset, dan mu’jir/muajir (pemilik) adalah
pihak pemilik yang menyewakan
2)
Objek akd, yaitu ma’jur (aset yang
disewakan), dan ujarah 9harga sewa); dan
3)
Shighah, yaitu ijab
dan qabul.
Syarat harus
dipenuhi agar hukum syariha terpenuhi.
1)
Jasa atau manfaat yang akan
diberikan oleh aset yng disewakan tersebut harus tertentu dan diketahui dengan
jels oleh kedua belah pihak;
2)
Kepemilikan aset tetap pada yang
benyewakan yang bertanggung jawab atas pemeliharaannya sehingga aset tersebut
teru dapat memberi manfaat kepada penyewa;
3)
Akad ijarah dihentikan pada saat
asett yang berasngkutan berhanti membrikan manfaat kepada penyewa;
4)
Aset tidak boleh dijual kepada
penyewa dengan harga yang ditetapkan sebelumnya pada saat kontrak berakhir.
2.
Ijarah
Muntahiya bittamlik
Ijarah muntahiya bittamlik adalah transaksi sewa dengan perjanjian
untuk menjual atau menghibahkan objek sewa diakhir periode sehingga transaksi
ini diakhiri dengan alih kepemilikan objek sewa.
H.
AKAD POLA
LAINNYA
1.
Wakalah
Wakalah atau biasa disebut perwakilan, dalah perlimpahan kekuasaan
oleh satu pihak kepada pihak lain.
Rukun dari akad ini yaitu :
1)
Pelaku akad, yaitu muwakil (pemberi
kuasa) adalah pihak yang membrikan kuasa kepada pihak lain, dan wakil (penerima
kuasa) adalah pihak yang diberi kuasa;
2)
Objek akad, yaitu taukil (objek yang
dikuasakan); dan
3)
Shighah, yaitu ijab
dan qabul.
Sedangkan
syarat nya antara lain sebagai berikut:
1)
Objek akad harus jelas dan dapat
diwakilkan; dan
2)
Tidak bertentangan dengan syariat
islam
2.
Kafalah
Kafalah adalah jaminan, beban, atau tanggunagn yang diberikan oleh penanggung
kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang di tanggung.
Rukun dari akad kafalah yaitu:
1)
Pelaku akad, yatiu kafil(penanggung)
adalah pihak yang menjamin dan makful(ditanggung), adalah pihak yang dijamin;
2)
Objek akad, yaitu makful alaih
(tertanggung) adalah objek penjamminan; dan
3)
Shighah, yaitu ijab
dan qabul
Sedangkan
syaratnya yaitu:
1)
Objek akad harus jelas dan dapat
dijaminkan;dan
2)
Tidak bertentangan dengan syariat
islam.
3.
Hawalah
Hawalah adalah pengalihan utang/piutang dari orang yang
berhutang/berpiutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya/menerimanya
Rukun dari akad hawalah yaitu:
1)
Pelaku akad, yaitu muhal adalah
pihak yang berhutang, muhil adalah pihak yang mempunyai piutang, dan muhal
‘alaih adlaah pihak yang mengambilalih utang/piutang;
2)
Objek akad, yaitu muhal bih (utang);
dan
3)
Shighah, yaitu ijab
dan qabul.
Sedangkan
syaratnya yaitu :
1)
Persetujuan para pihak terkait; dan
2)
Kedudukan dan kewajiban para pihak
4.
Rahn
rahn adalah pelimpahan
kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain (bank) dalam hal-hal yang boleh
diwakilkan. Atas jasanya, maka penerima kekuasaan dapat meminta imbalan
tertentu dari pemberi amanah.
Rukun dari akad rahn yaitu:
1)
Pelaku akad, yaitu rahin (yang
menyerahkan barang), dan murtahin(penerima barang)
2)
Objek akad, yaitu marhun (barang
jaminan) dan marhun bih (pembiayaan); dan
3)
Shighah, yaitu ijab
dan qabul.
Sedangakn
syaratnya yaitu:
1)
Pemeliharaan dan penyimpanan
jaminan; dan
2)
Penjualan jaminan
5.
Sahrf
Jaul beli valuta dengan valuta lain.
Rukun dari akad ini yaitu:
1)
Pelaku akad, yaitu penjuual dalah
pihak yang memiliki valuta untuk dijual, dan pembeli adalah pihak yang
memerlukan dan akan membeli valuta
2)
Objek akad, yaitu sharf (valuta) dan
si’rus sharf (nilai tukar); dan
3)
Shighah, yaitu ijab
dan qabul
Syaratnya
yaitu:
1)
Valuta (sejinis atau tidak sejenis).
Apabila sejenis, harus ditukarkan dengan jumalh yang sama. Apabila tidak
sejenis, pertukaran dilakukan sesuai dengan nilai tukar; dan
2)
Waktu penyerahan
6.
Ujr
Imbalan yang diberikan atau yang diminta atas suatu pekerjaan yang
dilakukan. Akad ujr diaplikasikan dalam produk-produk jasa keuangan bank
syariah, seperti untuk penggajian, penyewaan, penggunaan ATM, dan sebagainya
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas dapat
disimpulkan bahwa ada bnyak sekali akad-akad yang terdapat pada bank syariah
yang memiliki kaitanya dengan produk atau kegiatan bank syariah, dari kegiatan
penyimpanan,penyaluran, dan jasa, semuanya memiliki akd-akadnya tersendiri,
dari akad-akad tersebut memilik berbagai rukun an syarat yang harus dipenuhi
agar sesuai dengan hukum-hukum islam yang berlaku.
DAFTAR PUSTAKA
Ascarya.Akad
dan Produk Bank Syariah. Cet. 4.Jakarta: Rajawali Pers. 2013
Widya,karnaen,gemala,yeni.
Bank dan Asuransi Islam di Indonesia.cet. 2 Jakarta: Pustaka Grafika.
2006
[1] Ghufron
A. Mas'adi, high Muamalah Kontekstual, cet. 1, (Jakarta: RajaGrafindo Persada,
2002 ), hum. 76. Fa turrahman Djamil, "Hukum Perjanjian Syariah",
dalam Kompilasi Hukuin Perikatan oleh Mariam Dams Badrulzaman, et al., cet. 1,
(Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001), hlm. 247; Ahmad Azhar. Basyir, Asas-asas
Hukwn Muamalat (Hukum Perdata Islam), edisi revisi, (Yogyakarta: U.11 Press,
2000), hlm. 65; dan Teungku Hasbi Ash Shiddiegy, Pengantar Fiqh Muainalah,
edisi kedua, cet. 1, ( Semarang: Pustaka Rizki Putra, 1997), him. 14.
[2] Ascarya,
Akad dan Produk Bank Syariah, cet. 4, (jakarta: Rajawali Pers, 2013)
[3] Ibid.,
hlm 41.
MAKALAH AKAD-AKAD PERBANKAN SYARIAH
Reviewed by Unknown
on
00.51
Rating:
3 komentar:
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
Dear brides and grooms to be
Salam hangat dari HIS Seskoad Grand Ballroom Bandung.
Kami dengan bangga mempersembahkan venue terbaru kami yaitu “HIS Seskoad Grand Ballroom”, Gedung seskoad yang berletak strategis nan mewah yang menjadi favorit para calon pengantin ini kini berada di naungan HIS, untuk itu fasilitas yang terdapat di gedung seskoad grand ballroom kini berstandard seperti gedung HIS lainnya, “Ballroom full karpet eksklusif, AC, Lampu Kristal, dan design ruangan yang elegan&mewah”. Selain gedung, kami juga bekerjasama dengan banyak pilihan vendor ternama di Bandung, mulai dari catering, busana&MUA, dekorasi, music & entertainment, fotografi&videografi, MC, wedding car, hingga pelayanan yang kami miliki untuk membantu calon pengantin dari awal sampai akhir yaitu, Wedding Public Relations, Wedding Planner, dan Wedding Executor. Dengan sistem “One Stop Wedding Service”, Kami pastikan akan memberikan pelayanan terbaik dalam membantu dari awal hingga di hari Bahagia akang teteh
Untuk itu kami mengundang akang teteh calon pengantin, untuk datang ke pre-launching HIS Seskoad Ballroom kami, dan segera dapatkan HARGA PRE-LAUNCHING yang pasti akan sangat worth it dengan fasilitas dan pelayanan yang kami berikan serta BONUS FANTASTIS! untuk akang teteh calon pengantin Cuma di HIS SESKOAD GRAND BALLROOM.
For more info and detail call :
Wedding Public Relations HIS Seskoad Grand Ballroom
Jl. Gatot Subroto No. 96 Bandung.
Giyan : 082261170022 (WA)
INSTAGRAM : @his_seskoad @giyanti.hisseskoad
See u brides and grooms to be!
-HIS Wedding Venue Organizer-
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....
Posting Komentar